Soal dan Kisi-kisi PPPK Kompetensi Teknis/Kompetensi Bidang Satpol PP
Kisi- Kisi Soal SKB/ Kompetensi Teknis Jabatan Satpol PP
1 Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2014)
Kemampuan Umum
Pemerintahan daerah
Kemampuan Khusus
• Penegakan Perda
• Penyelenggaraan Trantibum Linmas
2. Polisi Pamong Praja Pemula (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2014)
Kemampuan Umum
Pemerintahan daerah
Kemampuan Khusus
• Penegakan Perda
• Penyelenggaraan Trantibum Linmas
3. Polisi Pamong Praja Terampil (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2014)
Kemampuan Umum
Pemerintahan daerah
Kemampuan Khusus
• Penegakan Perda
• Penyelenggaraan Trantibum Linmas
Soal Kompetensi Teknis PPPK/TKB Satpol PP
1. Pasal berapa yang membahas Pembentukan Satpol PP pada
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
- A. Pasal 252 dan 253
- B. Pasal 253 dan 254
- C. Pasal 254 dan 255
- D. Pasal 255 dan 256
- E. Pasal 256 dan 257
2. Bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda
golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I
golongan ruang III/d dan Pol PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/a sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, di
lingkungan Provinsi Usulan penetapan angka kredit Pol PP diajukan oleh:
- a. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP
pusat
- b. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP
Provinsi
- c. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada gubermur
- d. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada menteri dalam
negeri
3. Tim penilai pusat terdiri dari unsur
- a. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP,
- b. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur
kepegawaian,
- c. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur
kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP
- d. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur
kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang satpol pp
4. Apabila anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi dari Pol
PP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari
- a. PNS provinsi yang memiliki kompetensi untuk menilai
prestasi kerja Pol PP.
- b. PNS kabupaten terdekat yang memiliki kompetensi untuk
menilai prestasi kerja Pol PP.
- c. PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai
prestasi kerja Pol PP.
- d. Pol pp kabupaten lain yang memiliki kompetensi untuk
menilai prestasi kerja Pol PP.
5. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol pp
Penyelia adalah:
- a. Penata, golongan ruang II/c; dan Penata Tingkat I,
golongan ruang II/d.
- b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d.
- c. Penata, golongan ruan I/c; dan Penata Tingkat I,
golongan ruang I/d.
- d. Penata, golongan ruang III/c
6. olisi pamong praja memiliki standar operasional prosedur
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011
tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja. Adapun tujuan
dibuatnya standar operasional prosedur, yaitu..
- A. Sebagai pedoman polisi pamong praja agar cepat naik
pangkat.
- B. Sebagai pedoman bagi kepala polisi pamong praja dalam
menerima perintah dari bupati dan gubernur.
- C. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam melaksanakan
tugas sesuai prosedur.
- D. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam meningkatkan
angka kredit.
- E. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam menjaga
hubungan baik dengan masyarakat.
7. Pol PP Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pol PP
Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka
Kredit kumulatif dari
- a. Diklat, tugas pokok,
- b. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah
Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV
- c. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi
- d. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah
Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka
Kredit dari unsur penunjang.
8. Pol PP Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Madya pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang
- a. 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- b. 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- c. 2(dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
- d. 8(delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
9. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional
Pol PP Tingkat AHLI, harus memenuhi syarat sebagai berikut yakni
- a. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 53 tahun;
memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani
dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- b. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 51 tahun;
memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani
dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- c. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat
paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 50 tahun;
memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani
dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.
- d. A, b, dan c benar
10. Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban anggota
Satpol PP yaitu..
- A. Menjunjung tinggi hak asasi manusia
- B. Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik
serta nilai agama dan etika
- C. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif
- D. Memiliki pengetahuan bela negara yang baik
- E. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
11. Tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat
teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada merupakan
Pengertian dari..
- A. Tindakan memberi teguran
- B. Tindakan hukum
- C. Tindakan penertiban
- D. Tindakan yustisi
- E. Tindakan administratif
12. Tugas pokok Pol PP yakni
- a. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman Masyarakat.
- b. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman Masyarakat di ibu kota
- c. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman Masyarakat di provinsi
- d. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman Masyarakat di kabupaten
13. Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP yang
dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:
- a. Unsur utama dan unsur penunjang
- b. Unsur utama dan unsur penunjang serta unsur penegakan
perda
- c. Unsur utama dan unsur penunjang serta unsur pendidikan
- d. Unsur utama dan unsur penunjang serta unsur pelatihan
14. Dibawah ini adalah beberapa tugas anggota Satlinmas,
Kecuali..
- A. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum
dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan
- B. Membantu penugasan misi perdamaian ke luar negeri
- C. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan
keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum
- D. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana
serta kebakaran;
- E. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum
masyarakat
15. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Madya
adalah
- a. Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I,
golongan ruang III/d
- c. Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- d. Pembina, golongan ruang IV/b; Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/c; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/d.
16. keanggotaan Tim Penilai adalah
- a. Seorang ketua; seorang wakil ketua merangkap anggota;
seorang sekretaris merangkap anggota; paling kurang 4 (empat) anggota.
- b. Seorang ketua; seorang wakil ketua; seorang sekretaris
merangkap anggota; paling kurang 4 (empat) anggota.
- c. Seorang ketua merangkap anggota; seorang wakil ketua
merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota; paling kurang 4
(empat) anggota.
- d. Seorang ketua merangkap anggota; seorang wakil ketua
merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota; paling kurang 6 (enam)
anggota.
17. Yang bertindak selaku Koordinator PPNS dalam penegakan
Perda Dilingkungan Pemerintah Daerah Adalah….
- A. Sekretaris Daerah
- B. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- C. Asisten Pemerintahan
- D. Kepala Badan Kepegawaian daerah
- E. Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban Umum
18. Pol PP yang telah selesai menjalani pembebasan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b atau ditugaskan secara
penuh di luar Jabatan Fungsional Pol PP; dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Pol PP paling tinggi berusia
- a. 45 tahun
- b. 54 tahun
- c. 50 tahun
- d. 55 tahun
- e. 52 tahun
19. paling lama berapa tahun Calon PNS dengan formasi
Jabatan Fungsional Pol PP setelah diangkat sebagai PNS
- a. Paling lama 3 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat
Dasar Pol PP
- b. Paling lama 2 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat
Dasar Pol PP
- c. Paling lama 4 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat
Dasar Pol PP
- d. Paling lama 1 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat
Dasar Pol PP
20. Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh
pesonil Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalan rangka
mendapatkan informasi melalui pengawasan, pengamatan, pencarian, dan
pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat sehingga apabila persoalan tersebut muncul di
permukaan sudah diketahui terlebih dahulu adalah pengertian dari ?
- A. Cegah Dini
- B. Deteksi Dini
- C. Mitigasi Risiko
- D. Operasi Intelijen
- E. Pencarian Informasi
0 Komentar