Soal PPPK Satuan polisi pamong praja (Pol PP)

Soal dan Kisi-kisi PPPK Kompetensi Teknis/Kompetensi Bidang Satpol PP

 

Kisi- Kisi Soal SKB/ Kompetensi Teknis Jabatan Satpol PP

1 Polisi Pamong Praja Ahli Pertama (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2014)

Kemampuan Umum

Pemerintahan daerah

Kemampuan Khusus

• Penegakan Perda

• Penyelenggaraan Trantibum Linmas


2. Polisi Pamong Praja Pemula (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2014)

Kemampuan Umum

Pemerintahan daerah

Kemampuan Khusus

• Penegakan Perda

• Penyelenggaraan Trantibum Linmas

 

3. Polisi Pamong Praja Terampil (PERMENPANRB Nomor 4 Tahun 2014)

Kemampuan Umum

Pemerintahan daerah

Kemampuan Khusus

• Penegakan Perda

• Penyelenggaraan Trantibum Linmas

 

Soal Kompetensi Teknis PPPK/TKB Satpol PP

1. Pasal berapa yang membahas Pembentukan Satpol PP pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?

- A. Pasal 252 dan 253

- B. Pasal 253 dan 254

- C. Pasal 254 dan 255

- D. Pasal 255 dan 256

- E. Pasal 256 dan 257

 

2. Bagi Pol PP Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Pol PP Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Pol PP Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Pol PP Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, di lingkungan Provinsi Usulan penetapan angka kredit Pol PP diajukan oleh:

- a. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP pusat

- b. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada Kepala Satpol PP Provinsi

- c. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada gubermur

- d. Sekretaris Satpol PP Provinsi kepada menteri dalam negeri

 

3. Tim penilai pusat terdiri dari unsur

- a. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP,

- b. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian,

- c. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang Pol PP

- d. Teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pol PP, unsur kepegawaian, dan pejabat yang memiliki kompetensi di bidang satpol pp

 

4. Apabila anggota tim penilai tidak dapat dipenuhi dari Pol PP, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari

- a. PNS provinsi yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.

- b. PNS kabupaten terdekat yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.

- c. PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.

- d. Pol pp kabupaten lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pol PP.

 

5. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol pp Penyelia adalah:

- a. Penata, golongan ruang II/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang II/d.

- b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

- c. Penata, golongan ruan I/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang I/d.

- d. Penata, golongan ruang III/c

 

6. olisi pamong praja memiliki standar operasional prosedur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja. Adapun tujuan dibuatnya standar operasional prosedur, yaitu..

- A. Sebagai pedoman polisi pamong praja agar cepat naik pangkat.

- B. Sebagai pedoman bagi kepala polisi pamong praja dalam menerima perintah dari bupati dan gubernur.

- C. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam melaksanakan tugas sesuai prosedur.

- D. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam meningkatkan angka kredit.

- E. Sebagai pedoman polisi pamong praja dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat.

 

7. Pol PP Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pol PP Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari

- a. Diklat, tugas pokok,

- b. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV

- c. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi

- d. Diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.

 

8. Pol PP Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Pol PP Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, Angka Kredit yang disyaratkan paling kurang

- a. 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

- b. 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

- c. 2(dua) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

- d. 8(delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

 

9. PNS yang disesuaikan (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pol PP Tingkat AHLI, harus memenuhi syarat sebagai berikut yakni

- a. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 53 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

- b. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 51 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

- c. Berijazah paling rendah Sarjana S1/ Diploma Iv; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; usia paling tinggi 50 tahun; memiliki pengalaman di bidang Pol PP paling kurang 2 (dua) tahun; sehat jasmani dan rohani; nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir; dan mengikuti dan lulus uji kompetensi.

- d. A, b, dan c benar

 

10. Berikut ini yang bukan merupakan kewajiban anggota Satpol PP yaitu..

- A. Menjunjung tinggi hak asasi manusia

- B. Menaati peraturan perundang-undangan dan kode etik serta nilai agama dan etika

- C. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif

- D. Memiliki pengetahuan bela negara yang baik

- E. Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa

 

11. Tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran/surat peringatan terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada merupakan Pengertian dari..

- A. Tindakan memberi teguran

- B. Tindakan hukum

- C. Tindakan penertiban

- D. Tindakan yustisi

- E. Tindakan administratif

 

12. Tugas pokok Pol PP yakni

- a. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

- b. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat di ibu kota

- c. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat di provinsi

- d. Penegakan Perda dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat di kabupaten

 

13. Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pol PP yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri dari:

- a. Unsur utama dan unsur penunjang

- b. Unsur utama dan unsur penunjang serta unsur penegakan perda

- c. Unsur utama dan unsur penunjang serta unsur pendidikan

- d. Unsur utama dan unsur penunjang serta unsur pelatihan

 

14. Dibawah ini adalah beberapa tugas anggota Satlinmas, Kecuali..

- A. Membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas dalam skala kewenangan Desa/Kelurahan

- B. Membantu penugasan misi perdamaian ke luar negeri

- C. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum

- D. Membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran;

- E. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat

 

15. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pol PP Madya adalah

- a. Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

- b. Penata, golongan ruang III/c; dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

- c. Pembina, golongan ruang IV/a; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

- d. Pembina, golongan ruang IV/b; Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/c; dan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/d.

 

16. keanggotaan Tim Penilai adalah

- a. Seorang ketua; seorang wakil ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota; paling kurang 4 (empat) anggota.

- b. Seorang ketua; seorang wakil ketua; seorang sekretaris merangkap anggota; paling kurang 4 (empat) anggota.

- c. Seorang ketua merangkap anggota; seorang wakil ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota; paling kurang 4 (empat) anggota.

- d. Seorang ketua merangkap anggota; seorang wakil ketua merangkap anggota; seorang sekretaris merangkap anggota; paling kurang 6 (enam) anggota.

 

17. Yang bertindak selaku Koordinator PPNS dalam penegakan Perda Dilingkungan Pemerintah Daerah Adalah….

- A. Sekretaris Daerah

- B. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja

- C. Asisten Pemerintahan

- D. Kepala Badan Kepegawaian daerah

- E. Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban Umum

 

18. Pol PP yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b atau ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pol PP; dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pol PP paling tinggi berusia

- a. 45 tahun

- b. 54 tahun

- c. 50 tahun

- d. 55 tahun

- e. 52 tahun

 

19. paling lama berapa tahun Calon PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Pol PP setelah diangkat sebagai PNS

- a. Paling lama 3 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP

- b. Paling lama 2 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP

- c. Paling lama 4 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP

- d. Paling lama 1 tahun harus mengikuti dan lulus Diklat Dasar Pol PP

 

20. Segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang dilakukan oleh pesonil Pol PP baik secara langsung maupun tidak langsung dalan rangka mendapatkan informasi melalui pengawasan, pengamatan, pencarian, dan pengumpulan bahan keterangan tentang suatu persoalan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sehingga apabila persoalan tersebut muncul di permukaan sudah diketahui terlebih dahulu adalah pengertian dari ?

- A. Cegah Dini

- B. Deteksi Dini

- C. Mitigasi Risiko

- D. Operasi Intelijen

- E. Pencarian Informasi

 

Jawaban dan Pembahasan

Posting Komentar

0 Komentar