Jabatan Fungsional Administrator Kadaster
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menyelenggarakan webinar bertema Karir Jabatan Fungsional Administrator Kadaster, Selasa (13/07/2021). Tujuan dari webinar ini adalah untuk memberikan wawasan baru mengenai prospek karir masa depan pada jabatan fungsional tertentu, dalam hal ini administrator kadaster.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Tanah dan Tata Ruang (SPPR), Adi Darmawan mengatakan jabatan fungsional administrator kadaster merupakan jabatan baru yang dapat menjadi angin segar karena pengembangan karir dan profesionalisme tidak hanya terbatas pada jabatan struktural. “Dari segi kemajuan tentunya kita bisa mengembangkan tidak hanya di lembaga Kementerian ATR/BPN saja,” ujarnya.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Administrator Kadaster dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Administrasi Kadaster. Menurut Adi Darmawan, aturan tersebut tertuang dengan jelas mulai dari petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, pedoman dan persyaratan jabatan fungsional serta proses pengangkatan PNS hingga pejabat fungsional.
Adi Darmawan menambahkan standar kompetensi juga berlaku bagi surveyor kadaster berlisensi. Ada beberapa aspek yang menjadi keahlian dalam jabatan fungsional penyelenggara kadaster, seperti survei kadaster, pengukuran kadaster, dan pemetaan kadaster. “Ada aturan bakunya, agar bapak dan ibu bisa merasakan pengembangan diri dan kapasitasnya agar bisa berkembang dan tidak sekedar dirancang oleh organisasi,” jelasnya.
Virgo Eresta Jaya, Ketua Persatuan Surveyor Indonesia sekaligus Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Penataan Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) menjelaskan dari aspek profesional.
Dikatakannya, di luar negeri profesi penyelenggara kadaster disebut surveyor dan tidak memiliki tahapan karir seperti di Indonesia. Sebab, profesi surveyor di luar negeri lebih mengutamakan profesionalisme, sedangkan di Indonesia masih mengacu pada istilah pekerjaan sehingga ada jenjang karir, jelasnya.
Virgo Eresta Jaya mengatakan di Indonesia terdapat jenjang karir seperti penata kadaster ahli pertama, penata kadaster ahli muda, dan penata kadaster ahli madya, dimana setiap jenjang mempunyai gambaran kegiatan pekerjaannya masing-masing. Untuk dipromosikan, penyelenggara kadaster juga harus memenuhi nilai kredit kumulatif dan berlaku persyaratan lulus uji kompetensi. Nilai kredit kumulatif dapat diperoleh melalui beberapa hal seperti menjadi guru/pelatih, memperoleh penghargaan/jasa atau memperoleh gelar/ijazah lainnya.
Lebih lanjut Kepala Pusdatin juga menjelaskan mengenai kualifikasi Jabatan Fungsional Administrator Kadaster, yaitu penyelenggara kadaster wajib memiliki 1 organisasi profesi. Organisasi profesi tentunya mempunyai syarat-syarat yaitu harus berbadan hukum, diakui oleh Kementerian/Lembaga, terafiliasi dengan dunia internasional dan memiliki lembaga sertifikasi profesi yang terakreditasi dan berlisensi. (Gtg)
0 Komentar